Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN DANAU TOBA DAN SEKITARNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan komunikasi baik nasional maupun internasional. (2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jaringan teresterial; dan b. jaringan satelit. (3) Jaringan teresterial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan berupa sentral telekomunikasi di Parapat di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kecamatan Ajibata, Kecamatan Balige, Kecamatan Tarutung, Kecamatan Sidikalang, Tomok di Kecamatan Simanindo, Kecamatan Pangururan, Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Laguboti, Kecamatan Siborong-borong, Kecamatan Dolok Sanggul, Tiga Ras di Kecamatan Dolok Pardamean, Mogang Palipi di Kecamatan Palipi, Kecamatan Nainggolan, Kecamatan Porsea, Kecamatan Muara, dan Kecamatan Merek. (4) Jaringan teresterial dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang meliputi menara Base Transceiver Station (BTS) mandiri dan menara BTS bersama telekomunikasi, ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi dengan memperhatikan efisiensi pelayanan, keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitarnya sesuai ketentuan perundang-undangan. (6) Jaringan satelit yang diselenggarakan melalui pelayanan stasiun bumi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda