Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN DANAU TOBA DAN SEKITARNYA
Teks Saat Ini
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan di Kawasan Danau Toba.
(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;
b. ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
c. ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ruang udara untuk penerbangan dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Koreksi Anda
