Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN DANAU TOBA DAN SEKITARNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a bertujuan untuk melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang aksesibilitas yang handal dan cepat yang menghubungkan Kawasan Danau Toba dengan wilayah di luar Kawasan Danau Toba, termasuk dengan kawasan pariwisata yang berada di luar Kawasan Danau Toba. (2) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bandar udara umum; dan b. bandar udara khusus. (3) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan pada bandar udara pusat penyebaran tersier Silangit di Kecamatan Siborong-borong. (4) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda