Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN DANAU TOBA DAN SEKITARNYA
Teks Saat Ini
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b bertujuan untuk mengembangkan pelayanan lalu lintas untuk mendukung pariwisata yang handal, membuka daerah yang terisolasi, adaptif terhadap bencana, dan ramah lingkungan ke/dari pusat kegiatan nasional, dan/atau ke/dari pintu outlet internasional, regional, nasional, dan antarkawasan peruntukan
pariwisata serta kerja sama pemanfaatan prasarana terminal dan lahan parkir.
(2) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
b. Terminal;
c. Lahan parkir; dan
d. Fasilitas pendukung Lalu Lintas Angkutan Jalan.
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Terminal tipe A untuk pusat pelayanan primer yang berada di Balige, Sitinjo, dan Tarutung;
b. Terminal tipe B untuk pusat pelayanan primer yang berada di Dolok Sanggul, Parapat, dan Pangururan; dan
c. Terminal tipe C untuk pusat pelayanan sekunder dan tersier yang berada di Siborong-borong, Porsea, Tongging, Sidikalang, dan Merek.
(5) Lahan parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berada di kawasan pariwisata pada pusat pelayanan primer dan pusat pelayanan sekunder.
(6) Fasilitas pendukung Lalu Lintas Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
