Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN DANAU TOBA DAN SEKITARNYA
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat; dan
b. sistem jaringan transportasi udara.
(2) Sistem jaringan transportasi darat di Kawasan Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan; dan
b. sistem jaringan penyeberangan.
(3) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan; dan
b. lalu lintas dan angkutan jalan.
(4) Sistem jaringan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. transportasi penyeberangan; dan
b. transportasi danau.
(5) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
Koreksi Anda
