Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN DANAU TOBA DAN SEKITARNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. sistem jaringan transportasi darat; dan b. sistem jaringan transportasi udara. (2) Sistem jaringan transportasi darat di Kawasan Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. sistem jaringan jalan; dan b. sistem jaringan penyeberangan. (3) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. jaringan jalan; dan b. lalu lintas dan angkutan jalan. (4) Sistem jaringan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. transportasi penyeberangan; dan b. transportasi danau. (5) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. tatanan kebandarudaraan; dan b. ruang udara untuk penerbangan.
Koreksi Anda