Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN DANAU TOBA DAN SEKITARNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan tujuan mengembangkan dan meningkatkan kualitas fungsi dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana pusat pelayanan, dengan memperhatikan pelestarian lingkungan Danau Toba. (2) Rencana sistem jaringan prasarana Kawasan Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sistem jaringan transportasi; b. sistem jaringan energi; c. sistem jaringan telekomunikasi; d. sistem jaringan sumber daya air; dan e. sistem jaringan prasarana permukiman.
Koreksi Anda