Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN DANAU TOBA DAN SEKITARNYA
Teks Saat Ini
Kawasan lindung yang dikelompokkan ke dalam zona lindung (Zona L), yang terdiri atas:
a. Zona lindung 1 (Zona L1), yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b. Zona lindung 2 (Zona L2), yang merupakan kawasan perlindungan setempat;
c. Zona lindung 3 (Zona L3), yang merupakan kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya;
d. Zona lindung 4 (Zona L4), yang merupakan kawasan rawan bencana alam; dan
e. Zona lindung 5 (Zona L5), yang merupakan kawasan lindung geologi.
Koreksi Anda
