Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN DANAU TOBA DAN SEKITARNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan penataan ruang Kawasan Danau Toba meliputi: a. pemertahanan kestabilan kuantitas dan pengendalian kualitas air Danau Toba; b. pelestarian ekosistem penting perairan danau dan sekitarnya; c. pelestarian kawasan kampung dan budaya masyarakat adat Batak; d. pengembangan dan pengendalian pemanfaatan kawasan pariwisata berkelas (high-end) dan kawasan pariwisata massal yang berdaya tarik internasional, nasional, dan regional yang adaptif terhadap bencana alam; e. pengendalian kawasan budi daya perikanan danau; f. pemertahanan kawasan pertanian tanaman pangan untuk ketahanan pangan; g. pengendalian kawasan budi daya peternakan, hortikultura, dan perkebunan berbasis masyarakat dan ramah lingkungan; dan h. perwujudan kerja sama pengelolaan dan pemeliharaan kualitas lingkungan hidup, pemasaran produksi kawasan budi daya, dan peningkatan pelayanan prasarana dan sarana antar wilayah.
Koreksi Anda