Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN DANAU TOBA DAN SEKITARNYA
Teks Saat Ini
Kebijakan penataan ruang Kawasan Danau Toba meliputi:
a. pemertahanan kestabilan kuantitas dan pengendalian kualitas air Danau Toba;
b. pelestarian ekosistem penting perairan danau dan sekitarnya;
c. pelestarian kawasan kampung dan budaya masyarakat adat Batak;
d. pengembangan dan pengendalian pemanfaatan kawasan pariwisata berkelas (high-end) dan kawasan pariwisata massal yang berdaya tarik internasional, nasional, dan regional yang adaptif terhadap bencana alam;
e. pengendalian kawasan budi daya perikanan danau;
f. pemertahanan kawasan pertanian tanaman pangan untuk ketahanan pangan;
g. pengendalian kawasan budi daya peternakan, hortikultura, dan perkebunan berbasis masyarakat dan ramah lingkungan; dan
h. perwujudan kerja sama pengelolaan dan pemeliharaan kualitas lingkungan hidup, pemasaran produksi kawasan budi daya, dan peningkatan pelayanan prasarana dan sarana antar wilayah.
Koreksi Anda
