Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 81 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 2010-2025
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan operasional Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, akan dituangkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi yang ditetapkan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
