Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 81 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA
Teks Saat Ini
Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi terdiri dari :
a. 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan membawahkan sebanyak- banyaknya 5 (lima) Subbagian;
b. sebanyak-banyaknya ...
b. sebanyak-banyaknya 6 (enam) Bidang dan setiap Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi;
c. sebanyak-banyaknya 5 (lima) Pembimbing.
Koreksi Anda
