Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 81 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi adalah jabatan struktural Eselon IIa.
(2) Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, Kepala Bagian, dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural Eselon IIIa.
(3) Pembimbing adalah jabatan setingkat Eselon IIIb.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural Eselon IVa.
(5) Penyelenggara adalah jabatan setingkat Eselon IVb.
Koreksi Anda
