Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 81 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal Departemen Agama yang berkedudukan di Kabupaten/Kota, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi.
Koreksi Anda