Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 81 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi menyelenggarakan fungsi : a. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Provinsi; b. pembinaan, pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama; c. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf; d. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan pendidikan agama dan keagamaan; e. pembinaan kerukunan umat beragama; f. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi; g. pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan; h. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas departemen di Provinsi.
Koreksi Anda