Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 81 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan dan pengembangan struktur organisasi Instansi Vertikal Departemen Agama dilakukan dengan memperhatikan hasil analisis organisasi dan beban kerja berdasarkan kriteria sebagai berikut : a. prinsip-prinsip organisasi; b. karakteristik hubungan dan/atau pelayanan pemerintah terhadap suatu agama; c. jumlah penduduk dan pemeluk agama; d. luas wilayah dan kondisi geografis; e. peraturan perundang-undangan yang mendukung; f. jumlah lembaga keagamaan yang dibina; g. keberadaan dan jumlah jabatan fungsional.
Koreksi Anda