Pasal 1
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Manado.
(2) Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Manado sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama.
PERPRES Nomor 81 Tahun 2007
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.