Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 81 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan penempatan Tenaga Kerja INDONESIA, dibentuk Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Ibukota Propinsi dan/atau tempat pemberangkatan Tenaga Kerja INDONESIA yang dianggap perlu.
(2) Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Unit pelaksana Teknis di lingkungan BNP2TKI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNP2TKI.
(3) Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA dipimpin oleh Kepala Balai.
Koreksi Anda
