Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 81 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Perlindungan terdiri dari paling banyak 4 (empat) Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subdirektorat, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi.
Koreksi Anda