Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 81 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Perlindungan mempunyai tugas merumuskan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang meliputi standardisasi, sosialisasi dan pelaksanaan perlindungan mulai dari prapemberangkatan selama penempatan, sampai dengan pemulangan.
Koreksi Anda
