Koreksi Pasal 50
PERPRES Nomor 81 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan
ini, biaya pelaksanaan tugas dan fungsi BNP2TKI dibebankan kepada anggaran belanja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sampai dengan BNP2TKI memiliki anggaran sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
