Koreksi Pasal 46
PERPRES Nomor 81 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BNP2TKI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
