Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERPRES Nomor 81 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengangkatan dan atau pemberhentian, rincian tugas masa bakti dan tata kerja Tenaga Profesienal diatur lebih lanjut oleh Kepala BNP2TKI.
Koreksi Anda