Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 81 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Tenaga Profesional mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala BNP2TKI dalam perumusan kebijakan teknis penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA.
Koreksi Anda
