Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERPRES Nomor 81 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga Profesional mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala BNP2TKI dalam perumusan kebijakan teknis penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA.
Koreksi Anda