Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Teknis pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra-Kl dan Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
Koreksi Anda