Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Pimpinan Kementerian/ Lembaga melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan Renja-KL sesuai tugas dan kewenangannya. (21 Pemantauan pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk: a. mengetahui perkembangan pelaksanaan Program dan Kegiatan; dan b. mengidentifikasi permasalahan dan hambatan yang akan terjadi dan/ atau telah terjadi dalam pencapaian Program dan Kegiatan. (3) Pengendalian PRESIOEN (3) Pengendalian pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. menjamin dan memastikan agar pelaksanaan Program dan Kegiatan berjalan tepat waktu serta selaras dengan rencana yang tertuang dalam Renja- KL; b. menjamin dan menilai tercapainya kinerja Program dan Kegiatan, beserta sasaran, Indikator Kinerja dan Target yang tertuang dalam Renja-KL; dan c. menilai penerapan manajemen risiko Pembangunan Nasional pada Kementerian/ Lembaga, (41 Evaluasi pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk: a. menilai kinerja capaian Sasaran Strategis, Sasaran Program, dan Sasaran Kegiatan; b. menganalisis faktor-faktor yang mendukung keberhasilan dan menghambat pencapaian kinerja Program dan Kegiatan; dan c. menilai penerapan manajemen risiko Pembangunan Nasional dalam Kementerian/ kmbaga. (5) Pemantauan pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tahun pelaksanaan. (6) Pengendalian pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tahun pelaksanaan sesuai kebutuhan. (71 Evaluasi pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada: a. saat pelaksanaan Renja-KL, yaitu triwulan III tahun pelaksanaan Renja-KL; dan b. pasca pelaksanaan Renja-KL, yaitu bulan Februari setelah beralhirnya periode pelaksanaan Renja-KL. Pasal 53...
Koreksi Anda