Koreksi Pasal 52
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(l) Pimpinan Kementerian/ Lembaga melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan Renja-KL sesuai tugas dan kewenangannya.
(21 Pemantauan pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk:
a. mengetahui perkembangan pelaksanaan Program dan Kegiatan; dan
b. mengidentifikasi permasalahan dan hambatan yang akan terjadi dan/ atau telah terjadi dalam pencapaian Program dan Kegiatan.
(3) Pengendalian
PRESIOEN
(3) Pengendalian pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. menjamin dan memastikan agar pelaksanaan Program dan Kegiatan berjalan tepat waktu serta selaras dengan rencana yang tertuang dalam Renja- KL;
b. menjamin dan menilai tercapainya kinerja Program dan Kegiatan, beserta sasaran, Indikator Kinerja dan Target yang tertuang dalam Renja-KL; dan
c. menilai penerapan manajemen risiko Pembangunan Nasional pada Kementerian/ Lembaga, (41 Evaluasi pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk:
a. menilai kinerja capaian Sasaran Strategis, Sasaran Program, dan Sasaran Kegiatan;
b. menganalisis faktor-faktor yang mendukung keberhasilan dan menghambat pencapaian kinerja Program dan Kegiatan; dan
c. menilai penerapan manajemen risiko Pembangunan Nasional dalam Kementerian/ kmbaga.
(5) Pemantauan pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tahun pelaksanaan.
(6) Pengendalian pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tahun pelaksanaan sesuai kebutuhan.
(71 Evaluasi pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:
a. saat pelaksanaan Renja-KL, yaitu triwulan III tahun pelaksanaan Renja-KL; dan
b. pasca pelaksanaan Renja-KL, yaitu bulan Februari setelah beralhirnya periode pelaksanaan Renja-KL.
Pasal 53...
Koreksi Anda
