Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra-Kl sesuai tugas dan kewenangannya. (21 Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. menjamin dan menilai tercapainya setiap sasaran, setiap Indikator Kinerja, dan Target Kementerian/Lembaga yang tertuang dalam Renstra- KL; b. menilai efisiensi, efektivitas, manfaat, dampak, dan keberlanjutan dari suatu program yang merupakaa penugasan kepada Kementerian/Lembaga yang mencakup arahan PRESIDEN dan/ atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional; dan c. menilai penerapan manajemen risiko Pembangunan Nasional pada Kementerian/ kmbaga. (3) Pengendalian (3) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui manajemen risiko Pembangunan Nasional, kajian kelayakan, serta sistem data, informasi, dan teknologi terintegrasi. (4) Evaluasi pelaksanaan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai: a. kinerja capaian Sasaran Strategis, Sasaran Program, dan Sasaran Kegiatan; b. faktor-faktor yang mendukung keberhasilan dan menghambat pencapaian kinerja Program dan Kegiatan; c. penerapan manajemen risiko Pembangunan Nasional dalam Kementerian/Lembaga; dan d. penerapan pembiayaan inovatif pemerintah dan pembiayaan nonpemerintah. (5) Evaluasi pelaksanaan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan: a. pada tahun ke-3 pelaksanaan Renstra-Kl; dan b. pada tahun ke-S pelaksanaan Renstra-Kl. (6) Hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan melakukan perubahan Renstra-Kl. untuk
Koreksi Anda