Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai penyampaian surat Kementerian Perencanaan mengenai persetujuan atas muatan rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis untuk perubahan Renstra-Kl. (2) Kementerian/ Lembaga MENETAPKAN perubahan Renstra- KL setelah mendapat persetujuan Kementerian Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda