Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Perencanaan mengoordinasikan pelaksanaan Pertemuan Dua Pihak dalam rangka perubahan Renstra-Kl sslagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4).
(2) Dalam . . .
l2l Dalam hal terjadi perubahan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) yang berdampak pada kerangka pendanaan, dalam Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) Kementerian Perencanaan melibatlcan Kementerian Keuangan.
(3) Dalam hal diperlukan, Kementerian Perencanaan dapat melibatkan pihak terkait dalam pelaksanazrn Pertemuan Dua Pihak.
(41 Pertemuan Dua Pihak dalam rangka perubahan Renstra- KL dilaksanakan untuk membahas:
a. peraturan perundang-undangan atau kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) yang akan diterjemahkan dalam Renstra-Kl; dan/ atau
b. usulan terkait struktur data dan informasi yang perlu disesuaikan dalam Renstra-Kl.
(5) Ketentuan mengenai pembahasan Pertemuan Dua Pihak dalam rangka perubahan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
