Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan perubahan Renstra-Kl kepada Kementerian Perencanaan. (21 Kementerian Perencanaan melakukan penelaahan terhadap usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil penelaahan oleh Kementerian Perencanaan berupa: a. menerima usulan perubahan; atau b. menolak usulan perubahan. (41 Dalam hal usulan perubahan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Kementerian Perencanaan bersama dengan Kementerian/Lembaga melaksanakan Pertemuan Dua Pihak pembahan Renstra-Kl. (5) Dalam ha1 usulan perubahan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Kementerian Perencanaan menyampaikan alasan penolakan usulan perubahan kepada Kementerian/ l,embaga.
Koreksi Anda