Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan perubahan Renstra-Kl kepada Kementerian Perencanaan.
(21 Kementerian Perencanaan melakukan penelaahan terhadap usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil penelaahan oleh Kementerian Perencanaan berupa:
a. menerima usulan perubahan; atau
b. menolak usulan perubahan.
(41 Dalam hal usulan perubahan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Kementerian Perencanaan bersama dengan Kementerian/Lembaga melaksanakan Pertemuan Dua Pihak pembahan Renstra-Kl.
(5) Dalam ha1 usulan perubahan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Kementerian Perencanaan menyampaikan alasan penolakan usulan perubahan kepada Kementerian/ l,embaga.
Koreksi Anda
