Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan terhadap Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 lranya dapat dilakukan dalam hal terdapat: a. kebijakan pemerintah yang dituangkan di dalam UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan/atau Peraturan PRESIDEN yang berdampak signifikan pada: 1. perubahan. . . perubahan tugas dan fungsi; dan/ atau perubahan Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja; b, kebijakan nasional terkait perencanaan dan penganggaran, sepanjang berdampak signifikan pada perubahan Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja; dan/ atau c. hasil pengendalian dan evaluasi terhadap Renstra- KL. (21 Dalam hal terdapat usulan perubahan muatan Renstra-Kl selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga menuangkan perubahan dalam Renja-KL.
Koreksi Anda