Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan terhadap Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 lranya dapat dilakukan dalam hal terdapat:
a. kebijakan pemerintah yang dituangkan di dalam UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan/atau Peraturan PRESIDEN yang berdampak signifikan pada:
1. perubahan. . .
perubahan tugas dan fungsi; dan/ atau perubahan Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja;
b, kebijakan nasional terkait perencanaan dan penganggaran, sepanjang berdampak signifikan pada perubahan Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja; dan/ atau
c. hasil pengendalian dan evaluasi terhadap Renstra- KL.
(21 Dalam hal terdapat usulan perubahan muatan Renstra-Kl selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga menuangkan perubahan dalam Renja-KL.
Koreksi Anda
