Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Renstra-Kl yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri / Peraturan Kepala l,embaga dapat dilakukan perubahan. 12) Perubahan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga konsistensi terhadap kebijakan sektor yang tertuang dalam dokumen RPJM Nasional.
Koreksi Anda