Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/ lrmbaga MENETAPKAN rancangan Renstra- KL yang telah mendapat persetujuan Kementerian Perencanaan menjadi Renstra-Kl dengan Peraturan Menteri/Peraturan Kepala kmbaga paling lambat 8 (delapan) bulan setelah RPJM Nasional diundangkan. (21 Format Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga mengenai Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam L,ampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda