Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 33) diubah sebagai berikut:
3 MENETAPKAN
1. Di antara . . .
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut: