PENGELOLAAN MINERAL DI KAWASAN DASAR LAUT TNTERNASIONAL
(1) Pengelolaan Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan persetujuan Otoritas.
(21 Pelaksanaan pengelolaan Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. Prospeksi;
b. Eksplorasi; dan
c. Eksploitasi.
(3) Persetujuan...
(3) Persetujuan Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 huruf a dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, pelestarian dan perlindungan lingkungan laut sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
(1) Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a tidak dapat dilaksanakan pada area:
a. kontrak Eksplorasi dan Eksploitasi yang telah disetujui Otoritas;
b. cadangan (reserued areal; dan
c. yang ditetapkan oleh Otoritas sebagai area yang dilarang karena adanya risiko serius dan berbahaya terhadap lingkungan akibat aktivitas di KDLI.
(21 Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dapat dilaksanakan secara simultan oleh pihak lain pada suatu area yang sama berdasarkan persetujuan Otoritas.
(1) Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh:
a. Menteri; atau
b. Badan Usaha.
(21 Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama jangka waktu yang dimohonkan dan yang disetujui Otoritas.
(3) Dalam
(3) Dalam melaksanakan kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, pelaksana kegiatan Prospeksi berhak mendapatkan Mineral yang tergali dalam jumlah yang wajar untuk keperluan pengambilan contoh berdasarkan persetujuan Otoritas.
(4) Pelaksana kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendapatkan hak komersial atas Mineral yang tergali.
Menteri dalam melakukan kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dapat:
a. melakukan secara sendiri;
b. menugaskan BUMN;
c. bekerja sama dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan; atau
d. bekerja sama baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara lain yang telah meratifikasi Konvensi.
(1) Dalam hal Menteri melakukan kegiatan Prospeksi secara sendiri atau bekerja sarna dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a dan huruf c, pendanaan kegiatan Prospeksi menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2lDalam...
hfrl-#[il-{Il
(21 Dalam hal Menteri melakukan kegiatan Prospeksi dengan menugaskan BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b, pendanaan kegiatan Prospeksi berasal dari BUMN yang ditugaskan.
(3) Penugasan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak disertai penyertaan modal dari negara.
Pasal 1 1
(1) Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal t harus didahului dengan pengajuan notifikasi kepada Otoritas.
(21 Pengajuan notifikasi kepada Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3) Dalam pengajuan notifikasi kepada Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau Badan Usaha harus melampirkan kelengkapan administratif dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas.
(41 Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah notifikasi yang diajukan telah tercatat oleh Otoritas dan diterima oleh Menteri.
(1) Dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan secara sendiri atau bekerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a, huruf c, dan huruf d, Menteri menyampaikan permohonan pengajuan notifikasi dengan disertai kelengkapan administratif dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(21 Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan notifikasi kepada sekretaris jenderal Otoritas.
Pasal 13. . .
(1) Dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan oleh:
a. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b; atau
b. BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b, pengajuan notifikasi kepada Otoritas harus disampaikan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan melalui Menteri dengan disertai kelengkapan administratif dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(21 Menteri melakukan evaluasi kelengkapan administratif dan dokumen pendukung atas permohonan pengajuan notifikasi yang disampaikan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Menteri dapat menolak permohonan pengajuan notifikasi dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan tidak memenuhi kelengkapan administratif dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan latau Regulasi Otoritas.
(41 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima.
(5) Dalam hal kelengkapan administratif dan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri meneruskan permohonan pengajuan notifikasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(6) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan notifikasi kepada sekretaris jenderal Otoritas.
Pasal14...
_12_
(1) Terhadap permohonan pengajuan notifikasi yang disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (21 dan Pasal 13 ayat (6), dilakukan evaluasi oleh sekretaris jenderal Otoritas.
(21 Dalam hal setelah dilakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekretaris jenderal Otoritas menyatakan bahwa notifikasi:
a. belum sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan maka pengajuan notifikasi dikembalikan untuk dapat dilakukan perbaikan dan pengajuan kembali; atau
b. telah sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan maka dilakukan pencatatan terhadap pengajuan notifikasi.
(3) Pengembalian notifikasi atau penyampaian notifikasi dari sekretaris jenderal Otoritas yang menyatakan pengajuan notifikasi telah tercatat sesuai dengan Regulasi Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan pengembalian notifikasi atau penyampaian notifikasi yang telah dinyatakan tercatat dari sekretaris jenderal Otoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) kepada Menteri paling lama 5 (lima) hari kerja sejak notilikasi diterima.
Dalam hal pengajuan notifikasi berasal dari Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1), Menteri menyampaikan pengembalian notifikasi atau penyampaian notifikasi yang telah dinyatakan tercatat dari sekretaris jenderal Otoritas kepada Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling lama 5 (lima) hari kerja sejak notifikasi diterima.
Pasal 17 ...
(1) Terhadap pengembalian notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 untuk kegiatan Prospeksi yang dilakukan:
a. secara sendiri atau bekerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a, huruf c, dan huruf d, Menteri melakukan perbaikan dan pengajuan kembali; dan
b. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, Menteri menyampaikan pengembalian notifikasi kepada Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan untuk dilakukan perbaikan dan pengajuan kembali.
(21 Ketentuan mengenai pengajuan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan kembali atas notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan secara sendiri atau bekerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a, huruf c, dan huruf d, kegiatan Prospeksi dapat mulai dilakukan setelah Menteri menerima pemberitahuan yang menyatakan pengajuan notifikasi telah tercatat sesuai dengan ketentuan Regulasi Otoritas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(21 Dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan oleh:
a. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) hurufb; atau
b. BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b, kegiatan Prospeksi dapat mulai dilakukan setelah diterima pemberitahuan yang menyatakan pengajuan notifikasi telah tercatat sesuai dengan Regulasi Otoritas dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(3) Badan...
-t4-
(3) Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah menerima pemberitahuan notifikasi harus memberitahukan pelaksanaan kegiatan Prospeksi kepada Menteri.
(1) Pelaksana kegiatan Prospeksi dalam melakukan kegiatan Prospeksi harus menyerahkan laporan tahunan terkait status pelaksanaan kegiatan Prospeksi kepada sekretaris jenderal Otoritas.
(2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Prospeksi dilakukan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan, laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. deskripsi umum terkait status pelaksanaan kegiatan Prospeksi dan hasil yang diperoleh; dan
b. informasi terkait kepatuhan dan ketaatan terhadap Regulasi Otoritas.
(1) Menteri, Badan Usaha, atau BUMN yang ditugaskan dalam melakukan kegiatan Prospeksi wajib melakukan seluruh tindakan yang diperlukan untuk mencegah, mengurangi, dan mengontrol polusi atau zatberbahaya lain bagi lingkungan laut yang timbul selama pelaksanaan kegiatan Prospeksi.
(21 Menteri, Badan Usaha, atau BUMN yang ditugaskan dalam melakukan kegiatan Prospeksi wajib berkoordinasi dengan Otoritas untuk mengevaluasi akibat potensial dari pelaksanaan kegiatan Prospeksi terhadap lingkungan laut dan melaporkan kepada sekretaris jenderal Otoritas jika terjadi dampak lingkungan.
(3) Dalam...
(3) Dalam hal kegiatan Prospeksi menimbulkan dampak berbahaya bagi lingkungan laut, Menteri, Badan Usaha, atau BUMN yang ditugaskan melaksanakan kegiatan Prospeksi wajib menyampaikan notifikasi kepada sekretaris jenderal Otoritas.
(41 Penyampaian notifikasi kepada sekretaris jenderal Otoritas dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditembuskan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan oleh:
a. Menteri; atau
b. Badan Usaha.
(21 Menteri dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf a dapat:
a. melakukan secara sendiri; atau
b. menugaskan BUMN.
(1) Dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi secara sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (21 huruf a, Menteri dapat bekerja sama dengan Badan Usaha atau dengan negara lain yang telah menjadi anggota Konvensi melalui perjanjian kerja sama.
(2lDalam...
BLIK TNDONESIA
(21 Dalam hal Menteri bekerja sElma dengan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), kegiatan Eksplorasi dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama.
(3) Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal24 BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dapat bekerja sama dengan pihak lain berdasarkan persetujuan Menteri.
Kegiatan Eksplorasi hanya dapat dilakukan setelah:
a. Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a;
b. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b;
c. BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b;
d. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21; atau
e. Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21, memiliki rencana kerja Eksplorasi di KDLI yang tercantum dalam kontrak Eksplorasi yang disetujui Otoritas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampar dengan Pasal 25 diatur dalam Peraturan Menteri.
-t7-
(1) Kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dapat dilaksanakan oleh:
a. Menteri; atau
b. Badan Usaha, sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
(2) Menteri dalam melaksanakan kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat:
a. melakukan secara sendiri; atau
b. menugaskan BUMN.
(1) Dalam melaksanakan kegiatan Eksploitasi secara sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 huruf a, Menteri dapat bekerja sama dengan Badan Usaha atau dengan negara lain yang telah menjadi anggota Konvensi melalui pedanjian kerja sama.
(21 Dalam hal Menteri bekerja sama dengan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan Eksploitasi dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama.
(3) Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b dapat bekerja sama dengan pihak lain berdasarkan persetujuan Menteri.
(1) Pemerintah Pusat menjamin BUMN, Badan Usaha, atau Badan Usaha Asing yang telah mendapatkan Sertifikat Dukungan dalam kegiatan dan telah melakukan kegiatan Eksplorasi di kawasan untuk mendapatkan Sertifikat Dukungan dalam kegiatan Eksploitasi setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
(2lDalam...
EJ-d{rENt K TNDONESIA
(21 Dalam hal BUMN, Badan Usaha, atau Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan tidak berminat atau tidak memenuhi persyaratan untuk melaksanakan kegiatan Eksploitasi, Menteri dapat:
a. menugaskan BUMN lain;
b. menunjuk Badan Usaha lain; atau
c. menunjuk Badan Usaha dan Badan Usaha Asing lain secara bersama.
Pelaksanaan kegiatan Eksploitasi hanya dapat dilakukan setelah:
a. Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a;
b. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b;
c. BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b;
d. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21;
e. Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2); atau
f. BUMN lain yang ditugaskan, Badan Usaha lain yang ditunjuk, Badan Usaha dan Badan Usaha Asing lain secara bersama yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l ayat (21, memiliki kontrak Eksploitasi di KDLI yang tercantum dalam kontrak Eksploitasi yang disetujui Otoritas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sarnpai dengan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Menteri.
BABV..