Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 80 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PERENCANAANPEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan;
c. Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan;
d. Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur;
e. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan
f. Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan.
Koreksi Anda
