Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 80 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PERENCANAANPEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda