Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 80 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PERENCANAANPEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
