Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 80 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2020 tentang PENGESAHAN NAIROBI INTERNATIONAL CONVENTION ON THE REMOVAL OF WRECKS, 2007 (KONVENSI INTERNASIONAL NAIROBI MENGENAI PENYINGKIRAN KERANGKA KAPAL, 2007)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda