Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 80 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2020 tentang PENGESAHAN NAIROBI INTERNATIONAL CONVENTION ON THE REMOVAL OF WRECKS, 2007 (KONVENSI INTERNASIONAL NAIROBI MENGENAI PENYINGKIRAN KERANGKA KAPAL, 2007)
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
