Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 80 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BPOM sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BPOM. (2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
Koreksi Anda