Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 80 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Penindakan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Penindakan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda