Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 80 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan terdiri atas paling banyak 5 (lima) direktorat. (2) Direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) subdirektorat. (3) Subdirektorat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.
Koreksi Anda