Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERPRES Nomor 80 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda