Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 80 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
Teks Saat Ini
(1) Kepala adalah jabatan pimpinan tinggi utama.
(2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama adalah jabatan pimpinan tinggi madya.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan pimpinan tinggi pratama.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah jabatan administrator.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah jabatan pengawas.
Koreksi Anda
