Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 80 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2015 tentang BESARAN HAK KEUANGAN BAGI DEPUTI, STAF KHUSUS, DAN TENAGA PROFESIONAL PADA KANTOR STAF PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Staf Kepresidenan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Koreksi Anda