Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 80 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2015 tentang BESARAN HAK KEUANGAN BAGI DEPUTI, STAF KHUSUS, DAN TENAGA PROFESIONAL PADA KANTOR STAF PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima oleh Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf PRESIDEN sudah termasuk di dalamnya Gaji Dasar, Tunjangan Kinerja, dan Pajak Penghasilan. (2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf PRESIDEN yang berasal dari Pegawai Negeri, dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.
Koreksi Anda