Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 80 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2015 tentang BESARAN HAK KEUANGAN BAGI DEPUTI, STAF KHUSUS, DAN TENAGA PROFESIONAL PADA KANTOR STAF PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Besaran hak keuangan sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan PRESIDEN ini merupakan batas tertinggi untuk pemberian hak keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf PRESIDEN.
(3) Kepala Staf Kepresidenan MENETAPKAN besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi masing-masing Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf PRESIDEN.
Koreksi Anda
