Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 80 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2015 tentang BESARAN HAK KEUANGAN BAGI DEPUTI, STAF KHUSUS, DAN TENAGA PROFESIONAL PADA KANTOR STAF PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepada Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf PRESIDEN diberikan Hak Keuangan setiap bulan.
Koreksi Anda