Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 140B

PERPRES Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140A, Badan Instalasi Strategis Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengelolaan kawasan instalasi strategis nasional; b. pelaksanaan pengelolaan kawasan instalasi strategis nasional; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan kawasan instalasi strategis nasional; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Instalasi Strategis Nasional. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda