Koreksi Pasal 121
PERPRES Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi eselon I Kementerian Pertahanan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
c. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan;
d. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
e. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Penelitian dan Pengembangan;
h. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
i. Badan Sarana Pertahanan;
j. Badan Instalasi Strategis Nasional;
k. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Industri;
l. Staf Ahli Bidang Politik;
m. Staf Ahli Bidang Ekonomi;
n. Staf Ahli Bidang Sosial; dan
o. Staf Ahli Bidang Keamanan.
2. Di antara Pasal 140 dan Pasal 141 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 140A dan Pasal 140B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
