Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Koreksi Anda
