Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
