Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 80 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang DANA PERWALIAN
Teks Saat Ini
Penyaluran Dana Perwalian kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan huruf b, dilaksanakan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
